Permasalahan Etika Ilmu
Apakah etika profesi itu ?
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus
dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan
dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat
berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan
bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang
secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kodeetik.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self
control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk
kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999).
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999).
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
Prinsip- Prinsip Etika Profesi :
a). Tanggung jawab
– Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
– Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
b). Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
c). Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
a). Tanggung jawab
– Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
– Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
b). Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
c). Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Kode Etik Profesi dalam Bidang Teknik Sipil
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional dalam bidang teknik sipil itu sendiri.
Dalam dunia teknik ataupun teknik sipil, seorang yang professional dalam bidang tertentu biasa di sebut Engineering. Engineering itu sendiri merupakan keahlian yang penting dan terpelajar. Seorang engineering harus bisa mempertanggung jawabkan semua hal yang dilakukannya terutama yang berhubungan dengan bidang pekerjaannya mengenai engineering seperti Teknik Sipil. Karena semua perbuatannya harus bisa dipertanggung jawabkan, maka seorang engineering harus benar-benar mampu melaksanakan tugas nya dengan baik, cermat, dan terhindar dari keteledoran. Untuk itu Engineering merupakan cukup vital dan oleh karenanya membutuhkan keterampilan dan keahlian yang mendalam di bidangnya. Karena jika tidak, dampak dari hasil pekerjaannya atau hasil penelitiannya dapat mengakibatkan hal yang merugikan pihak lain. Bisa suatu hal yang merugikan secara materi atau bahkan yang sampai menghilangkan nyawa manusia.
Oleh sebab itu dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya seorang engineering harus selalu mempertimbangkan tiga hal penting yang disebut kode etik engineering terlebih dalam bidang teknik sipil.
Engineering harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan umum.
Engineering hanya boleh menyetujui dokumen yang standarnya sesuai dengan standar yang berlaku.
Engineering tidak boleh mengumumkan fakta, data, atau informasi tanpa persetujuan klien atau perusahaan, kecuali jika diperintahkan atau diharuskan oleh hukum atau Kode Etik ini.
Engineering tidak boleh mengizinkan pemakaian namanya atau asosiasinya salam kerjasama bisnis dengan orang atau perusahaan lain yang diyakininya terlibat dalam penipuan, atau perusahaan yang tidak jujur.
Engineering yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Kode Etik ini harus melaporkan pelanggaran tersebut kepada badan Engineeringonal yang berwenang, dan jika relevan, juga memberitahu pihak yang berwenang, dan bekerja sama dengan pihak yang berwenang dengan memberikan informasi atau bantuan yang diperlukan.
Engineering harus melaksanakan tugas hanya jika ia mempunyai kualifikasi yang didapatnya dari pendidikan atau pengalaman dalam bidang engineering yang dikerjakannya itu.
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional dalam bidang teknik sipil itu sendiri.
Dalam dunia teknik ataupun teknik sipil, seorang yang professional dalam bidang tertentu biasa di sebut Engineering. Engineering itu sendiri merupakan keahlian yang penting dan terpelajar. Seorang engineering harus bisa mempertanggung jawabkan semua hal yang dilakukannya terutama yang berhubungan dengan bidang pekerjaannya mengenai engineering seperti Teknik Sipil. Karena semua perbuatannya harus bisa dipertanggung jawabkan, maka seorang engineering harus benar-benar mampu melaksanakan tugas nya dengan baik, cermat, dan terhindar dari keteledoran. Untuk itu Engineering merupakan cukup vital dan oleh karenanya membutuhkan keterampilan dan keahlian yang mendalam di bidangnya. Karena jika tidak, dampak dari hasil pekerjaannya atau hasil penelitiannya dapat mengakibatkan hal yang merugikan pihak lain. Bisa suatu hal yang merugikan secara materi atau bahkan yang sampai menghilangkan nyawa manusia.
Oleh sebab itu dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya seorang engineering harus selalu mempertimbangkan tiga hal penting yang disebut kode etik engineering terlebih dalam bidang teknik sipil.
Engineering harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan umum.
Engineering hanya boleh menyetujui dokumen yang standarnya sesuai dengan standar yang berlaku.
Engineering tidak boleh mengumumkan fakta, data, atau informasi tanpa persetujuan klien atau perusahaan, kecuali jika diperintahkan atau diharuskan oleh hukum atau Kode Etik ini.
Engineering tidak boleh mengizinkan pemakaian namanya atau asosiasinya salam kerjasama bisnis dengan orang atau perusahaan lain yang diyakininya terlibat dalam penipuan, atau perusahaan yang tidak jujur.
Engineering yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Kode Etik ini harus melaporkan pelanggaran tersebut kepada badan Engineeringonal yang berwenang, dan jika relevan, juga memberitahu pihak yang berwenang, dan bekerja sama dengan pihak yang berwenang dengan memberikan informasi atau bantuan yang diperlukan.
Engineering harus melaksanakan tugas hanya jika ia mempunyai kualifikasi yang didapatnya dari pendidikan atau pengalaman dalam bidang engineering yang dikerjakannya itu.
Dan masih banyak kode etik terhadap bidang teknik sipil maupun dalam bidang
teknik lain nya.
Tujuan Kode Etik Profesi :
a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d. Untuk meningkatkan mutu profesi.
e. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
f. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
g. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h. Menentukan baku standarnya sendiri.
Tujuan Kode Etik Profesi :
a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d. Untuk meningkatkan mutu profesi.
e. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
f. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
g. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.
a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.
1. Contoh Kasus
Pelanggaran Kode Etik Lapindo

Pada awalnya sumur tersebut direncanakan hingga kedalaman 8500 kaki (2590
meter) untuk mencapai formasi Kujung (batu gamping. Sumur tersebut akan
dipasang selubung bor (casing ) yang ukurannya bervariasi sesuai dengan
kedalaman untuk mengantisipasi potensi circulation loss (hilangnya lumpur dalam
formasi) dan kick (masuknya fluida formasi tersebut ke dalam sumur) sebelum
pengeboran menembus formasi Kujung.
Sesuai dengan desain awalnya, Lapindo “sudah” memasang casing 30 inchi pada
kedalaman 150 kaki, casing 20 inchi pada 1195 kaki, casing (liner) 16 inchi
pada 2385 kaki dan casing 13-3/8 inchi pada 3580 kaki (Lapindo Press Rilis ke
wartawan, 15 Juni 2006). Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman
3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka “belum” memasang casing 9-5/8 inchi yang
rencananya akan dipasang tepat di kedalaman batas antara formasi Kalibeng Bawah
dengan Formasi Kujung (8500 kaki).
Diperkirakan bahwa Lapindo, sejak awal merencanakan kegiatan pemboran ini
dengan membuat prognosis pengeboran yang salah. Mereka membuat prognosis
denganmengasumsikan zona pemboran mereka di zona Rembang dengan target
pemborannya adalah formasi Kujung. Padahal mereka membor di zona Kendeng yang
tidak ada formasi Kujung-nya. Alhasil, mereka merencanakan memasang casing
setelah menyentuh target yaitu batu gamping formasi Kujung yang sebenarnya
tidak ada. Selama mengebor mereka tidak meng-casing lubang karena kegiatan pemboran
masih berlangsung. Selama pemboran, lumpur overpressure (bertekanan tinggi)
dari formasi Pucangan sudah berusaha menerobos (blow out) tetapi dapat di atasi
dengan pompa lumpurnya Lapindo (Medici).
Setelah kedalaman 9297 kaki, akhirnya mata bor menyentuh batu
gamping.Lapindo mengira target formasi Kujung sudah tercapai, padahal mereka
hanya menyentuh formasi Klitik. Batu gamping formasi Klitik sangat porous
(bolong-bolong).Akibatnya lumpur yang digunakan untuk melawan lumpur formasi
Pucangan hilang (masuk ke lubang di batu gamping formasi Klitik) atau
circulation loss sehingga Lapindo kehilangan/kehabisan lumpur di permukaan.
Akibat dari habisnya lumpur Lapindo, maka lumpur formasi Pucangan berusaha
menerobos ke luar (terjadi kick). Mata bor berusaha ditarik tetapi terjepit
sehingga dipotong. Sesuai prosedur standard, operasi pemboran dihentikan,
perangkap Blow Out Preventer (BOP) di rig segera ditutup & segera
dipompakan lumpur pemboran berdensitas berat ke dalam sumur dengan tujuan
mematikan kick.
Kemungkinan yang terjadi, fluida formasi bertekanan tinggi sudah terlanjur
naik ke atas sampai ke batas antara open-hole dengan selubung di permukaan
(surface casing) 13 3/8 inchi. Di kedalaman tersebut, diperkirakan kondisi
geologis tanah tidak stabil & kemungkinan banyak terdapat rekahan alami
(natural fissures) yang bisa sampai ke permukaan. Karena tidak dapat
melanjutkan perjalanannya terus ke atas melalui lubang sumur disebabkan BOP
sudah ditutup, maka fluida formasi bertekanan tadi akan berusaha mencari jalan
lain yang lebih mudah yaitu melewati rekahan alami tadi & berhasil. Inilah
mengapa surface blowout terjadi di berbagai tempat di sekitar area sumur.
2. Pengamatan Kasus
Seperti yang kita tahu, dalam masyarakat Engineer amat dibutuhkan dan amat
berperan dalam menyejahterakan dan memudahkan kehidupan dalam masyarakat.
Engineer banyak dituntut untuk berpikir kritis, bukan secara asal-asalan
melainkan dengan bukti dan data yang telah dihitung yang ditinjau secara
matematika dan sains.
Secara umum suatu tindakan akan memunculkan suatu peraturan demikian pula
pada Engineering, dimana para Engineer dituntut untuk mengikuti Kode Etik
Engineer. Namun kebanyakan orang tidak sadar ataupun sengaja melanggar kode
etik tersebut, sehingga menimbulkan masalah di masyarakat yang alhasil bukan
membantu namun semakin mempersulit masyarakat.
Salah satu pelanggaran kode etik engineer yang cukup kita kenal pada
peristiwa blow out lumpur lapindo. Umumnya bencana ini terjadi karena adanya
mud volcano atau lumpur bawah tanah. Yang kedua adalah karena fenomena UGBO di
mana fluida bawah tanah seperti air, minyak, atau gas keluar tanpa melalui
lubang pengeboran.
Penjelasan ilmiah atau secara umum semata-mata akan membawa kita pada
kesimpulan bahwa banjir lumpur di Sidoarjo adalah sebuah bencana alam. Namun
dibalik itu semua pastilah ada factor manusia yang bekerja dibelakangnya
sehingga alam pun bertindak. Aktivitas pengeboran, teknik apa yang digunakan,
serta lokasi pengeboran adalah keputusan-keputusan yang diambil oleh manusia.
Seperangkat keputusan inilah yang menjadi titik awal terjadinya bencana, para
ahli kebanyakan hanya menduga tanpa memperhitungkan lebih dalam tentang
pengeboran ini. Dari sudut pandang ini, tragedi lumpur panas bukanlah bencana
alam, tetapi bencana teknologi yang terjadi karena kegagalan pengoperasian
sistem teknologi.
Kasus lumpur Lapindo menunjukkan ketiadaan etika rekayasa yang merupakan
salah satu kode etik engineer. Dalam proses perencanaan dan pelaksanaan
pengeboran di Sidoarjo kebanyakan ahli hanya berpikir kaku yang hanya
berorientasi pada kebutuhan industri tanpa pernah peduli implikasi dari
teknologi yang mereka gunakan di masyarakat. Mereka yang awalnya bertujuan
untuk menyejahterakan masyarakat malah sebaliknya menyusahkan masyarakat dan
juga menyulitkan pemerintah karena banyaknya dana yang harus ditanggung oleh
pemerintah
Ketiadaan etika rekayasa adalah salah satu faktor yang mesti menjadi
pelajaran penting agar kasus seperti lumpur Lapindo tidak terulang kembali.
Masyarakat kita sudah terlalu letih dengan berbagai bencana alam.
Dari pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik
Engineering merupakan pedoman mutu moral Engineering didalam bermasyarakat yang
di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan
nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh Engineering itu sendiri serta menjadi
tumpuan harapan untuk dilaksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak
akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah
karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan
Engineering itu sendiri.
Agar dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat
di lakukan adalah :
1. Memperbanyak pemahaman
terhadap kode etik Engineering.
2. Mengaplikasikan
keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
3. Pembahasan makalah ini
menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik Engineering.
Komentar
Posting Komentar